Komitmen itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Menlu menyebut sengketa LCS tidak bisa dikesampingkan, pasalnya secara geostrategis, Indonesia juga terletak dekat dengan titik konflik di kawasan tersebut.
Oleh sebab itu, lanjut Menlu, Indonesia terus mengupayakan tercapainya stabilitas maritim di LCS melalui dialog konstruktif dan penyelesaian Kode Etik (CoC) LCS
"Saya tegaskan bahwa posisi Indonesia adalah tetap mengutamakan penyelesaian berbagai ketegangan dan konflik secara damai, dan mencari langkah-langkah titik-titik temu di mana bisa dilaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, dijelaskan Menlu, diplomasi di LCS merupakan bagian dari upaya Indonesia mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk kedaulatan wilayah.
Selain itu, Menlu menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten akan berpegang teguh pada hukum internasional yang berlaku, termasuk Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982.
"Posisi Indonesia tetap konsisten dan berpegang teguh pada hukum internasional yang berlaku, termasuk Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: