Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tentara Israel Rampok Uang Rp844 Miliar dari Bank Gaza

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 15 Februari 2024, 13:49 WIB
Tentara Israel Rampok Uang Rp844 Miliar dari Bank Gaza
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tentara Israel dilaporkan mencuri uang lebih dari 54 juta dolar atau sekitar Rp844 miliar dari Bank Gaza, Palestina.

Seperti dikutip dari Anadolu Agency pada Kamis (15/2), surat kabar Maariv melaporkan pasukan Israel telah mengambil dana yang akan dialokasikan untuk Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah.

Tindakan kontroversial tersebut diduga terjadi setelah tentara Israel mendapat kecaman di lingkungan al-Rimal pekan lalu.

Menanggapi tudingan itu, juru bicara militer Israel berdalih bahwa mereka berupaya untuk mencegah terjadinya uang masuk ke Hamas.

"Tentara Israel berada di markas besar Bank Palestina di Gaza pekan lalu untuk mencegah uang masuk ke Hamas," kata juru bicara itu kepada Maariv.

Lebih lanjut, juru bicara itu juga mengatakan bahwa langkah tersebut telah diputuskan pada tingkat politik, meski ia tidak menjelaskan masalah itu secara rinci.

Sejauh ini, serangan Israel terhadap Jalur Gaza telah berlanjut sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv telah menyebabkan hampir 1.200 kematian.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa serangan tersebut telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza saat ini menjadi pengungsi, yang menghadapi kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Selain itu, 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut dilaporkan rusak hingga hancur.

Meskipun Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan sementara bulan lalu, Israel terus melanjutkan serangan mematikan di Jalur Gaza, dengan dampak tragis yang melibatkan setidaknya 28.176 warga Palestina yang telah kehilangan nyawa. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA