Mengutip laporan
Anadolu Agency pada Jumat (5/1), ratusan penduduk arab yang akan dideportasi sempat menjalani hukuman karena kasus terorisme di Yerusalem.
"Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 teroris ke Palestina pada tahap pertama, dengan ratusan orang lainnya juga akan dicabut kewarganegaraanya dalam beberapa bulan mendatang," ungkap laporan tersebut.
Menurut Radio Angkatan Darat Israel, pengusiran itu dilakukan setelah adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang diluncurkan pada Februari tahun lalu.
Aturan itu menegaskan bahwa Israel bisa mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina.
Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, bekerja sama dengan militer dan badan keamanan Israel, Shin Bet, menemukan adanya aliran dana dari Otoritas Palestina terkait teroris yang memiliki kewarganegaraan atau tinggal di Israel.
Gelombang pertama deportasi baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Israel Moshe Arbel dan Menteri Kehakiman Israel Yariv Levin.
Sementara itu 18 warga Arab yang akan dideportasi hanya memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding ke pengadilan.
BERITA TERKAIT: