Dijelaskan oleh jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, Indonesia bukan merupakan pihak yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951.
"Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal.
Meski begitu, dengan alasan kemanusiaan, Indonesia memberikan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi. Ironisnya justru disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Dari penanganan selama ini teridentifikasi bahwa kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia
(people-smuggler) yang mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli resiko tinggi," jelasnya.
Bahkan, ia menyebut, banyak di antara pengungsi termasuk ke dalam kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak. Banyak dari mereka juga teridentifikasi sebagai korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Di samping itu, Iqbal juga menyayangkan negara-negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi justru menutup pintu. Mereka bahkan menerapkan kebijakan
push back terhadap para pengungsi.
Pada Selasa (14/11), sebanyak 196 pengungsi Rohingya terdampar di Kabupaten Pidie, Aceh. Mereka terdiri dari 61 pria, 69 perempuan, 27 anak perempuan, 32 anak laki-laki, dan tujuh orang lainnya melarikan diri.
Mereka tiba menggunakan perahu besar sekitar pukul 11.30 WIB, dalam kondisi kekurangan nutrisi.
Menurut data dari badan pengungsi PBB (UNHCR), lebih dari 2.000 orang Rohingya telah melakukan perjalanan berisiko ke negara-negara Asia Tenggara pada tahun 2022.
Pada tahun lalu, hampir 200 orang Rohingya tewas atau hilang tahun lalu ketika mencoba melakukan perjalanan laut berbahaya.
BERITA TERKAIT: