Hakim Arthur Engoron mengatakan, Trump memberikan laporan keuangan palsu selama kurang lebih satu dekade dan menolak menolak mosi pengacara Trump untuk membatalkan kasus tersebut.
Engoron dalam putusannya menemukan bahwa Trump telah membuat penilaian yang salah dan menyesatkan atas berbagai aset real estat dalam pernyataannya kepada perusahaan asuransi dan bank selama bertahun-tahun.
Jaksa Agung New York Letitia James sebelumnya mengajukan gugatan perdata yang menuduh mantan presiden tersebut melakukan penggelembungan aset dan kekayaan bersih perusahaannya secara ilegal pada September 2022 untuk mendapatkan persyaratan pinjaman bank dan asuransi yang lebih baik.
Menurut jaksa, kekayaan bersih Trump meningkat antara 2,23 miliar dolar AS dan 3,6 miliar dolar AS.
Engoron dalam keputusannya yang mengejutkan itu juga membatalkan sertifikat bisnis Trump, Trump Organization, dan terdakwa lainnya di New York, termasuk dua putranya, dalam gugatan yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan Agung negara bagian. Ia mengatakan akan menunjuk kurator independen untuk mengurus pembubaran badan usaha yang akta usahanya dibatalkan.
Tidak jelas apakah keputusan Engoron berarti Trump Organization dan entitas terkait harus sepenuhnya berhenti melakukan bisnis di New York, atau apakah perusahaan-perusahaan tersebut dapat dibentuk kembali secara hukum nanti.
"Hari ini, seorang hakim memenangkan kami dan menemukan bahwa Donald Trump dan Trump Organization terlibat dalam penipuan keuangan selama bertahun-tahun,” kata Jaksa James dalam sebuah pernyataan Selasa malam, seperti dikutip dari
CNN. “Kami berharap dapat menyajikan sisa kasus kami di persidangan,” lanjutnya.
Keputusan ini merupakan pukulan bagi Trump dan penolakan total atas argumennya bahwa dia tidak menaikkan nilai lapangan golf, hotel, rumah di Mar-a-Lago dan Seven Springs pada laporan keuangan yang berulang kali digunakan dalam bisnis.
BERITA TERKAIT: