Kementerian Perdagangan Kosovo pada Jumat (28/7) mengatakan bahwa TV Klan Kosovo telah melanggar hukum negara karena menuliskan kotamadya Kosovo menjadi kota Serbia.
"Dalam dokumen pendaftaran, TV Klan Kosovo menulisnya sebagai kota Serbia. Ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi kami," bunyi pernyataan Kementerian, seperti dimuat
The Star.
Sejak diluncurkan pada 2009 lalu, Klan Kosovo telah menjadi stasiun televisi swasta terbesar di Kosovo. Penutupannya oleh pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers di negara itu.
Asosiasi Wartawan Kosovo (AGK) mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, karena dinilai memiliki muatan politis dari partai berkuasa dan pemerintahan Perdana Menteri Albin Kurti.
"Keputusan ini menegaskan perang terbuka dan belum pernah terjadi sebelumnya dari pemerintah ini terhadap media dan merupakan peringatan bahwa media lain juga akan menjadi target," kata kelompok itu.
Pernyataan bersama dari kedutaan besar Amerika Serikat, Italia, Prancis, Jerman dan Inggris, yang dikenal sebagai kelompok Quint, dan kantor Uni Eropa di Pristina mengatakan mereka prihatin dengan penangguhan izin usaha Klan Kosova oleh pemerintah.
Klan Kosova mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan.
BERITA TERKAIT: