Mengutip
Malaymail, Jumat (21/7), kesepakatan tersebut merupakan penyelesaian gugatan kelompok terbesar yang pernah dibayarkan kepada pengunjuk rasa di Amerika Serikat.
"New York setuju untuk membayar 9.950 dolar (Rp 149 juta) kepada lebih dari 1.300 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh petugas polisi New York selama protes antara 28 Mei dan 4 Juni 2020," bunyi rilis dari pengacara penggugat.
Menanggapi penyelesaian tersebut, salah satu pengacara penggugat, Remy Green, merasa kemenangan ini adalah prestasi besar, namun juga menegaskan bahwa kota tidak boleh dibiarkan terus-menerus menormalisasikan kekerasan berlebihan oleh Departemen Kepolisian New York (NYPD).
Ia menyoroti penggunaan semprotan merica yang tidak tepat, tindakan kekerasan dengan pentungan, dan taktik melanggar hukum lainnya yang diterima para demonstran selama aksi dari aparat keamanan.
Dalam pernyataan resmi, NYPD merespons seruan itu dengan menyatakan bahwa mereka telah meningkatkan praktiknya dalam menangani protes, terutama selama masa pandemi. NYPD, menegaskan komitmen mereka untuk melindungi setiap hak rakyat untuk berekspresi secara damai dan menjaga keamanan publik.
Seperti diketahui, demonstrasi yang meluas di New York City dan di seluruh negeri dipicu oleh kematian tragis George Floyd pada 25 Mei 2020.
George Floyd, seorang pria kulit hitam yang tak bersenjata, tewas setelah seorang petugas polisi di Minneapolis menekan lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit, saat dia berulang kali memohon agar dapat bernapas, yang memicu kemarahan publik.
BERITA TERKAIT: