Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Jerman, tujuh orang itu terdiri dari empat wanita dan tiga pria, yang berkewarganegaraaan Jerman, Turki, Maroko dan Kosovo yang ditangkap di lima negara bagian.
Para tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan massal di seluruh Berlin itu, dituduh mendukung organisasi teroris asing dan, dalam beberapa kasus telah melanggar undang-undang ekspor.
"Orang-orang yang ditangkap diduga menjadi anggota jaringan internasional yang meminta sumbangan keuangan untuk ISIS di Suriah melalui platform termasuk Telegram dan kemudian mentransfernya ke grup atau perantaranya sejak 2020," kata jaksa penuntut.
Mengutip laporan
Reuters, setidaknya mereka telah mengumpulkan 71 ribu dolar AS (Rp 1 miliar) dengan cara tersebut.
Menurut otoritas Jerman, uang itu telah digunakan untuk mendukung anggota ISIS yang dipenjara di Suriah, dalam beberapa kasus dan membantu mereka melarikan diri dari kamp penjara.
Ketujuh tersangka itu akan hadir pada Rabu dan Kamis di hadapan seorang hakim yang akan memutuskan apakah mereka akan tetap berada dalam penahanan pra-sidang.
BERITA TERKAIT: