Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar PBB Desak Jepang Jatuhkan Sanksi pada Myanmar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 28 April 2023, 15:40 WIB
Pakar PBB Desak Jepang Jatuhkan Sanksi pada Myanmar
Pakar PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, Thomas Andrews/Net
rmol news logo Selain pada Rusia, Jepang harusnya juga menjatuhkan sanksi ekonomi maupun militer pada Junta Myanmar agar mereka berhenti melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Begitu yang disampaikan pakar PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, Thomas Andrews, jelang pertemuannya dengan para pejabat dan pebisnis Jepang pada Jumat (28/4).

Menurut Andrews, situasi kemanusiaan di Myanmar sangat mengerikan dan semakin memburuk. Ia mendesak agar Jepang bisa mengikuti langkah negara G7 lainnya untuk menjatuhkan sanksi pada Junta.

"Sanksi terhadap junta akan melemahkan kemampuannya untuk menyerang dan menindas rakyatnya," kata Andrews dengan yakin, seperti dimuat Digital Journal.

Andrews meminta Jepang berhenti melatih personel militer Myanmar. Ia mengkritik negara itu karena masih mengizinkan tentara Myanmar melanjutkan latihan militer mereka hingga September mendatang.

“Selama kementerian pertahanan terus melatih tentara Myanmar, Pasukan Bela Diri Jepang akan dikaitkan dengan rezim militer yang brutal.” tegas nya.

Selain itu, Andrews juga menyerukan agar Jepang tidak lagi membantu perekonomian Myanmar dengan membekukan aset mereka dan menggunakan uang itu untuk membantu pengungsi Rohingya di Bangladesh.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemerintahan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi pada Februari 2021, yang memicu pertempuran di seluruh wilayah dan membebani perekonomian nasional.

Bulan ini, serangan udara yang diluncurkan Junta militer pada sebuah desa yang diduga tempat persembunyian pemberontak telah menewaskan sedikitnya 170 warga sipil. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA