Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Sanksi 39 Entitas atas Dugaan Bantu Iran jadi "Bank Bayangan"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 10 Maret 2023, 14:39 WIB
AS Sanksi 39 Entitas atas Dugaan Bantu Iran jadi "Bank Bayangan"
Departemen Keuangan AS/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada 39 entitas yang dicurigai membantu Iran masuk ke dalam sistem keuangan global, dengan menjadi perbankan bayangan untuk Teheran.

Dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera pada Jumat (10/3), Departemen Keuangan mengatakan puluhan entitas itu, termasuk perusahan Hong Kong dan Uni Emirat Arab (UEA), telah membantu Iran menyembunyikan perdagangan dengan pelanggan asing.

“Iran memupuk jaringan penghindaran sanksi yang kompleks, di mana lusinan perusahaan secara kooperatif membantu perusahaan Iran yang terkena sanksi untuk terus berdagang,” kata Wakil Menteri Keuangan, Wally Adeyemo.

Menurut Adeyemo, langkah itu untuk menunjukkan komitmen AS dalam menegakkan sanksi dan memperlihatkan kemampuannya dalam membatasi jaringan keuangan luar negeri Iran.

Selain itu, AS juga kembali memberikan sanksinya kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi, di antaranya Perusahaan Komersial Industri Petrokimia Teluk Persia (PGPICC) dan Triliance Petrochemical.

Departemen Keuangan AS juga menuduh perusahaan yang beroperasi di luar Hong Kong, seperti Foraben Trading Limited, Hongkong Well International Trading Limited, telah mentransfer jutaan dolar terkait penjualan petrokimia ke China.

Menanggapi sanksi terbaru itu jurubicara Kedutaan China di Washington mengatakan tindakan AS tidak memiliki dasar dalam hukum internasional, dan merupakan sanksi sepihak yang merugikan Beijing.

"Kami menyesalkan dan menolak langkah ini," ujarnya.

Langkah yang dilakukan AS ini akan membuat mereka membekukan semua aset perusahaan terkait yang ada di Amerika, dan melarang orang Amerika berurusan dengan puluhan perusahaan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA