Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan tindakan Israel terhadap para relawan kemanusiaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap semangat kemanusiaan internasional dan upaya penyaluran bantuan bagi rakyat Palestina.
“Kementerian Luar Negeri mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal dan menangkap relawan WNI yang tergabung dalam rombongan Misi Kemanusiaan International Global Sumud Flotilla atau GSF 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur,” ujar Yvonne dalam pernyataan video, Selasa, 19 Mei 2026.
Kemlu mencatat, dari total sembilan WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang mengikuti misi tersebut, lima orang telah ditangkap oleh militer Israel.
Sementara empat WNI lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih terus berlayar di sekitar perairan Siprus dalam situasi yang dinilai sangat rawan.
“Situasi di lapangan masih sangat dinamis. Keempat WNI yang masih berlayar tersebut tetap berada dalam kondisi rawan dan sewaktu-waktu juga dapat mengalami intersepsi atau penangkapan oleh militer Israel,” lanjutnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk KBRI Ankara, KBRI Cairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul.
Pemerintah juga menyiapkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen para WNI disita, hingga dukungan medis bila dibutuhkan.
Indonesia turut bergabung bersama sembilan negara lain, yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Jordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol dalam pernyataan bersama yang mengecam tindakan Israel terhadap GSF 2.0.
Kemlu RI mendesak Israel segera membebaskan seluruh awak dan kapal misi kemanusiaan internasional serta menjamin penyaluran bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional.
BERITA TERKAIT: