Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Draft Konstitusi Baru Tunisia Hapuskan Islam sebagai Agama Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 06 Mei 2022, 07:10 WIB
Draft Konstitusi Baru Tunisia Hapuskan Islam sebagai Agama Negara
Presiden Kais Saied (kanan) ketika bertemu dengan Prof. Sadeq Belaid awal Mei 2022. Prof. Belaid kini dipercaya memimpin Komite Konstitusi Baru./Net
rmol news logo Komisi Permusyawaratan Nasional untuk Republik Baru Tunisia sedang berkejaran dengan waktu untuk menyempurnakan draft Konstitusi Baru yang akan dipilih atau tidak dipilih oleh rakyat dalam referendum mendatang.

Presiden Kais Saied telah menetapkan tanggal 25 Juli mendatang sebagai hari pelaksaan referendum.

Sementara Komite Konstitusi Baru yang dipimpin oleh Prof.  Sadeq Belaid akan mempresentasikan draft final Konstitusi Baru itu pada Presiden Saied hari Rabu mendatang (15/6).

Salah satu hal penting dan krusial di dalam draft yang tengah disusun itu adalah menghapuskan Islam sebagai agama resmi negara.

Di dalam Konstitusi 2011 yang saat ini masih berlaku, disebutkan bahwa Tunisia adalah negara yang bebas, merdeka dan berdaulat, sementyara Islam merupakan agama resmi semenetara bahasa Arab adalah bahasa resmi.

Prof. Belaid yang ditunjuk Presiden Saied untuk memimpin Komite Konstitusi Baru mengatakan bahwa 80 persen rakyat Tunisia menentang ekstremisme yang menggunakan Islam sebagai dalil. Rakyat Tunisia juga disebutkan menolak Islam dijadikan alat politik.

"Itulah yang ingin kami lakukan, cukup dengan menghapus Pasal 1 dalam susunan yang sekarang," ujar Prof. Belaid (Senin, 6/6).

Pria berusia 83 tahun ini mengatakan, dirinya ingin menangani partai-partai yang menggunakan Islam sebagai pilar politik seperti Ennahdha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA