Pria 76 tahun itu sendiri saat ini diketahui tinggal di Prancis.
Merujuk pada kabar yang dimuat
Al Jazeera, Marzouki dianggap bersalah karena telah merusak keamanan negara dari luar negeri dan menyebabkan kerugian diplomatik.
Menanggapi putusan itu, dalam sebuah pernyataan Marzouki dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa keputusan pengadilan itu ilegal.
Marzouki menekankan bahwa putusan itu dikeluarkan oleh presiden tidak sah yang membatalkan konstitusi. Ia memang dikenal sangat lantang mengkritik Presiden Kais Saied dan menyerukan protes.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa tuduhan terhadapnya adalah pembalikan fakta. Sebaliknya, kata Marzouki, putusan itu harusnya berlaku untuk Saied, yang pada Juli merebut kekuasaan eksekutif.
Marzouki juga mengatakan bahwa itu adalah takdirnya untuk melawan kediktatoran di negaranya sampai akhir hayatnya. Namun ia mengindikasikan bahwa dirinya tidak akan meminta pengacara mana pun untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, pengacaranya, Lamia Khemiri, mengatakan kepada kantor berita
AFP bahwa Marzouki belum menerima panggilan apapun ke pengadilan dan dia juga tidak tahu mengapa dia dihukum.
BERITA TERKAIT: