
Kementerian Informasi Kuwait mengumumkan bahwa kabinetnya mengeluarkan larangan bagi warganya yang belum divaksinasi Covid-19 untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan itu efektif berlaku mulai 22 Mei mendatang.
Namun demikian, larangan itu tidak termasuk orang-orang dalam kelompok usia yang tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi.
"Arahan sebelumnya yang melarang masuknya non-Kuwait ke negara Teluk masih berlaku," kata pernyataan itu, seperti dikutip dari
Reuters, Senin (3/5).
Keputusan tersebut keluar hanya sepuluh hari sejak Kuwait menangguhkan penerbangan dari India, menyusul adanya lonjakan infeksi di sana.
Hingga saat ini Kuwait telah mencatatkan kasus harian Covid-19 yang cenderung meningkat. Sejak awal tahun tercatat ada sebanyak 1300 hingga 1.500 kasus per hari.
Secara total, Kuwait telah mendaftarkan lebih dari 276.500 kasus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: