Partai Pro-Kurdi Dilarang, Polisi Turki Tangkap Sepuluh Petinggi HDP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 19 Maret 2021, 14:38 WIB
Partai Pro-Kurdi Dilarang, Polisi Turki Tangkap Sepuluh Petinggi HDP
Polisi Turki menahan petinggi Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi/Reuters
rmol news logo Kepolisian Turki menahan para petinggi Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melarang partai tersebut.

Menurut Asosiasi Hak Asasi Manusia Turki (IHD), salah satu yang ditangkap adalah Ketua HDP, Ozturk Turkdogan. Ia ditangkap dalam operasi penggerebekan oleh polisi di kediamannya pada Jumat pagi (19/3).

Dari 10 orang yang ditangkap, tiga di antaranya alah pejabat distrik. Sementara surat perintah penangkapan ditujukan untuk 15 orang, seperti dikutip Reuters.

Anadolu Agency melaporkan, polisi melakukan penggerebekan serentak di empat distrik dan di antara mereka yang ditahan adalah dua pejabat tinggi HDP di distrik Kagithane di Istanbul dan bupati Besiktasnya.

Pada Rabu (17/3), Mahkamah Konstitusi menerima tuntutan dari Jaksa Bekir Sahin untuk melarang HDP, sebagai partai terbesar ketiga di parlemen.

Sahin menuding HDP memiliki afiliasi dengan kelompok teroris PKK dan organisasi terkait lainnya. Menurutnya hal tersebut dapat menghancurkan negara.

Presiden Recep Tayyip Erdogan juga telah lama mengambarkan HDP sebagai bagian dari PKK.

HDP sendiri menggambarkan hal tersebut sebagai "kudeta politik", dan menyerukan para pendukungnya untuk melawan.

Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan keprihatinannya dengan mengatakan melarang suatu partai akan semakin merusak demokrasi di Turki.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Turki untuk menghormati kebebasan berekspresi sejalan dengan perlindungan dalam konstitusi Turki dan dengan kewajiban internasional Turki," ujar jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA