Hal itu disampaikan ICC dalam pemberitahuan resmi yang dikirim kepada pihak Israel dan Palestina, seperti dalam laporan
Associated Press pada Kamis (18/3).
Kantor kejaksaan ICC mengonfirmasi pemberitahuan tersebut dan mengatakan surat-surat itu dikirim ke semua negara anggota dan negara-negara yang menjalankan yurisdiksi, termasuk Israel dan Palestina, pada 9 Maret.
Awal bulan ini, ICC mengumumkan akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel atas permintaan Palestina.
Israel mengecam keras penyelidikan tersebut, menuduh ICC bias dan tidak memiliki yurisdiksi karena Palestina tidak memiliki negara, sementara Israel bukan anggota ICC.
Meski Israel bukan negara anggota ICC, namun Palestina telah bergabung pada 2015 setelah diberikan status pengamat non-anggota di Majelis Umum PBB. Selain itu, warga Israel juga dapat ditangkap di luar negeri jika surat perintah dikeluarkan.
Penyelidikan ICC sendiri diperkirakan akan fokus pada kejahatan perang di Gaza tahun 2014, serta pemukiman Israel di Tepi barat. Penyelidikan juga akan melihat tembakan roket militan dari Gaza ke daerah sipil di Israel.
Israel dapat memberikan tanggapan atas tawaran ICC dengan merinci upaya penyelidikannya sendiri dan meminta pertanggungjawaban warganya. Jika pengadilan puas dengan proses tersebut, maka pengadilan dapat membukanya di bawah pengawasan ICC secara berkala, menunda atau bahkan membatalkan penyelidikannya sendiri.
Israel berpotensi memanfaatkan opsi itu untuk tuduhan terkait kekerasan Gaza, karena dikatakan secara rutin menyelidiki dan menghukum pelanggaran oleh pasukannya sendiri.
Tetapi opsi tersebut sulit berlaku untuk kejahatan perang atas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem. Sesuai hukum internasional, warga sipil dilarang untuk menduduki wilayah dalam perang.
Di sisi lain, Palestina telah menyatakan kemarahannya atas gagasan ICC akan menyelidiki tembakan roket militan atau penggunaan warga sipil sebagai perisai manusia oleh Hamas.
BERITA TERKAIT: