Israel Desak ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 13 Mei 2025, 12:34 WIB
Israel Desak ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net
rmol news logo Pemerintah Israel secara resmi meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Permintaan ini diajukan sambil ICC meninjau keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan terhadap dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Dalam dokumen tertanggal 9 Mei yang telah dipublikasikan di situs resmi ICC pada Senin, 12 Mei 3025, Wakil Jaksa Agung Israel, Gilad Noam, menyampaikan permohonan kepada hakim ICC untuk tidak hanya mencabut surat perintah tersebut, tetapi juga memerintahkan jaksa penuntut menangguhkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina.

"Israel secara tegas menolak yurisdiksi ICC atas isu ini dan berkeyakinan bahwa tindakan yang diambil oleh pengadilan melampaui kewenangannya," tulis Noam dalam dokumen itu, seperti dimuat Al Arabiya.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, bersamaan dengan perintah serupa terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berkepanjangan di Gaza.

Namun, ICC mengumumkan pada Februari lalu bahwa surat perintah terhadap al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, telah dicabut, menyusul laporan kredibel mengenai kematiannya.

Israel, yang bukan anggota Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, secara konsisten membantah telah melakukan kejahatan perang selama operasinya di Gaza. Pemerintah menilai surat perintah tersebut sebagai tindakan politis yang tidak sah.

Pada April, majelis banding ICC memutuskan bahwa hakim praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan harus mempertimbangkan kembali argumen Israel tentang legalitas dan yurisdiksi pengadilan.

Sejauh ini belum jelas kapan pengadilan akan mengeluarkan keputusan mengenai permintaan Israel. ICC juga belum menetapkan batas waktu untuk tinjauan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA