Trump Dukung Larangan Chokehold Oleh Kepolisian Saat Menindak Pelaku Kejahatan, Namun Itu Kondisial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 Juni 2020, 19:30 WIB
Trump Dukung Larangan Chokehold Oleh Kepolisian Saat Menindak Pelaku Kejahatan, Namun Itu Kondisial
Presiden AS Donald Trump/Net
rmol news logo Beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS) menyetujui larangan penguncian leher (chokehold) oleh aparat seiring aksi protes kekerasan yang menimpa George Floyd. Presiden AS, Donald Trump, mendukung usulan tersebut dan menurutnya memang sebaiknya segera diakhiri.

Chokehold adalah cara polisi menggunakan lengan atau kakinya untuk memiting atau mengunci leher seseorang.

Trump mengatakan larangan chokehold akan menjadi "hal yang sangat baik," meski mungkin metode semacam itu diperlukan dalam situasi tertentu.
Pernyataan itu ia sampaikan saat politisi Partai Demokrat dan Republik di Kongres AS sedang membahas rancangan undang-undang reformasi kepolisian.

"Konsep memiting leher itu terdengar masuk akal dan wajar, namun dalam situasi satu lawan satu. Kalau satu lawan dua, itu sudah perkara lain. Oleh karenanya, menurut saya, memang sebaiknya diakhiri saja," ujar Trump, seperti dikutip dari CNN, Sabtu (13/6).

Walau mendukung penghapusan teknik chokehold oleh Kepolisian, Trump tidak menyangkal bahwa terkadang ada situasi yang membutuhkannya. Oleh karenanya, Trump mengingatkan pemerintah negara bagian atau kota untuk menimbang baik-baik kebijakan soal chokehold.

Kalau memang sangat perlu mempertahankan penguncian leher, kata Trump, aturan itu bisa dibuat kondisional.

Trump melanjutkan bahwa dirinya sendiri tidak menyukai pencekikan. Menurutnya, sulit melawan hal tersebut. Dan, katanya, jika seseorang sudah tercekik, sulit untuk melawan balik.

"Menurut saya, secara umum (chokehold) sebaiknya diakhiri. Saya mungkin akan membuat rekomendasi tersebut ke otoritas lokal," sambung Trump. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA