Tolak Visa Tim Panel Peninjau Kebebasan Beragama Dari AS, India: Entitas Asing Tidak Punya Hak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 11 Juni 2020, 16:39 WIB
Tolak Visa Tim Panel Peninjau Kebebasan Beragama Dari AS, India: Entitas Asing Tidak Punya Hak
Perdana Menteri
rmol news logo Pemerintah India telah menolak permintaan perjalanan anggota Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) karena dianggap tidak memiliki hak untuk menilai isu tersebut.

Menteri Luar Negeri India, Subrahmanyam Jaishankar mengatakan, pemerintah dengan tegas menolak survei USCIRF karena panel tersebut hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang hak-hak warga negara India. Ia juga menggambarkan penilaian panel tersebut bias dan penuh prasangka.

"Kami juga telah menolak visa untuk tim-tim USCIRF yang telah berusaha untuk mengunjungi India sehubungan dengan masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama," ujar Jaishankar dalam sebuah surat tertanggal 1 Juni kepada anggota parlemen, Nishikant Dubey.

Ia mengatakan, entitas asing tidak memiliki alasan untuk menyatakan status hak warga negara India yang dilindungi secara konstitusional.

Ia juga menekankan, India tidak akan menerima campur tangan atau penilaian asing atas hal-hal yang terkait dengan kedaulatannya.

Seperti dikutip dari Reuters, pemerintah AS, melalui USCIRF, memang sedang menyoroti kebebasan beragama di India. Utamanya setelah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mengesahkan UU Kewarganegaraan.

UU tersebut dianggap diskriminatif karena hanya memberikan hak istimewa untuk mendapat kewarganegaraan bagi migran legal non-muslim dari Bangladesh, Pakistan, dan Afganistan.

Dalam laporan bulan April, USCIRF mendesak diberlakukannya sanksi bagi pemerintahan Modi atas UU tersebut.

Selain India, USCIRF juga menyoroti isu kebebasan beragama di China, Iran, Rusia, dan Suriah.

Sementara itu, menanggapi penolakan visa anggota USCIRF, Kedutaan AS di New Delhi tidak memberikan komentar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA