Soal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Kemlu: Jika AS Terus Campur Tangan, China Siap Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 29 Mei 2020, 15:40 WIB
Soal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Kemlu: Jika AS Terus Campur Tangan, China Siap Bertindak
Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian/Net
rmol news logo China meminta Amerika Serikat untuk tidak ikut campur dalam urusan dalam negerinya terkait dengan UU keamanan nasional Hong Kong.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian pada Jumat (29/5) juga meminta AS untuk menghentikan segala intrik politiknya dengan membawa persoalan Hong Kong ke Dewan Keamanan PBB.

"Meminta pertemuan untuk membahas masalah ini di Dewan Keamanan PBB, AS secara besar-besaran mencampuri urusan dalam negeri China. Kami menyerukan AS untuk segera menghentikan manipulasi politik ini," tegas Zhao.

"Jika AS terus bersikeras campur tangan, China siap untuk menerapkan tindakan pencegahan yang diperlukan," tambahnya seperti dikutip Sputnik.

Selain AS, Inggris, Australia, dan Kanada juga telah mengkritik keputusan China untuk memberlakukan RUU keamanan nasional baru di Hong Kong.

Di mana RUU tersebut sudah disetujui oleh Kongres Rakyat Nasional, parlemen China, pada Kamis (28/5) dengan 2.878 suara melawan satu suara menolak dan enam abstain.

Dalam UU tersebut, China bisa membuat lembaga sendiri di Hong Kong yang bertujuan untuk menangani kasus-kasus ancaman nasional seperti separtisme, terorisme, subversi, hingga campur tangan asing. Hal tersebut yang kemudian dianggap menyalahi aturan otonomi khusus Hong Kong.

Meski dihujani kritikan, Menteri Luar Negeri China Wang Yi telah menyerukan agar UU itu diberlakukan tanpa penundaan. Bahkan UU tersebut sudah mendapatkan persetujuan Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA