Ancaman 20 Tahun Penjara Bagi Yang Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 April 2020, 11:17 WIB
Ancaman 20 Tahun Penjara Bagi Yang Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona
Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa/Net
rmol news logo . Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, memberi peringatan keras kepada orang-orang agar tidak menyebarkan desas-desus mengenai pandemik virus corona.

Bagi mereka yang melanggar aturan itu, maka akan menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Reaksi ini dia perlihatkan atas beredarnya pernyataan yang mengatasnamankan drinya tentang perpanjangan dalam kuncian nasional.

Melansir Anadolu, Rabu (15/4), Mnangagwa mengatakan di media penyiaran publik ZBC, bahwa ada pernyataan dengan jiplakan tanda tangannya yang beredar di media sosial pekan lalu. Pernyataan itu berisi soal pemerintah Zimbabwe yang akan memperpanjang masa lockdown untuk menahan penyebaran coronavirus.

Padahal Mnangagwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Ini tentu sangat tidak masuk akal, saya tidak pernah membuat pernyataan semacam itu," bantah Mnangagwa, mengutip Reuters.

“Kita sekarang memiliki undang-undang yang menghukum mereka yang memproduksi berita palsu. Jadi jika kita menangkap orang ini [yang menyebarkan berita palsu] itu harus menjadi contoh, dan mereka harus masuk setidaknya pada level 14, yang merupakan penjara 20 tahun," ujar Mnangagwa.

Dia merujuk pada pasal-pasal Instrumen Hukum Kesehatan Masyarakat (Covid-19 Prevention, Containment and Treatment) (National Lockdown) Order, 2020.

Zimbabwe mengumumkan perberlakukan karantina selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Maret, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Semua warga negara diperintahkan untuk tinggal di rumah, kecuali untuk hal darurat.

Negara di Afrika bagian selatan ini telah mengkonfirmasi jumlah kasus. Hingga saat ini Zimbabwe mempunyai 18 kasus dengan 3 angka kematian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA