Kemlu: 379 WNI Di India Masuk Daftar Hitam, 44 Berperkara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 09 April 2020, 17:37 WIB
Kemlu: 379 WNI Di India Masuk Daftar Hitam, 44 Berperkara Hukum
Jamaah Tabligh/Net
rmol news logo Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri telah memverifikasi 667 warga negara Indonesia dari 731 WNI yang berdasarkan data telah mengikuti kegiatan jamaah tabligh di India.

"Dari 731 anggota jamaah, yang positif ada 27. Angka awal kami mendapat 731 dari markas besar jamaah tabligh di Kebon Jeruk, 667 yang dapat diverifikasi di india," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha.

Menurut Judha, dari laporan terakhir, 17 WNI yang positif masih menjalani perawatan dan dalam kondisi stabil. Sementara 10 lainnya telah dinyatakan sembuh.

Saat ini pun, 667 WNI yang mengikuti kegiatan jamaah tabligh tengah melakukan karantina di 33 lokasi pusat isolasi pemerintah India.

Kendati begitu, Judha menjelaskan, beberapa WNI terlibat perkara hukum karena izin tinggal yang sudah habis. Di mana saat ini ada 379 yang termasuk ke dalam daftar hitam.

"379 yang termasuk daftar hitam, masuk ke dalam black list tapi yang berperkara hukum 44," ungkap Judha.

"Pada saat ini 34 di New Delhi, dan 10 di Mumbai. KBRI di New Delhi juga sudah meminta lawyer untuk pendampingan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA