Kebijakan Bebas Visa Ditangguhkan, Pemerintah Perketat Arus Masuk Dan Keluar Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 Maret 2020, 17:02 WIB
Kebijakan Bebas Visa Ditangguhkan, Pemerintah Perketat Arus Masuk Dan Keluar Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Kemlu
rmol news logo Pemerintah memperketat arus masuk dan keluar ke dan dari Indonesia. Hal itu dilakukan guna membendung penyebarluasan wabah virus corona (Covid-19).

Saat ini, pemerintah telah menangguhkan kebijakan pembebasan visa untuk kunjungan jangka pendek, visa-on-arrival dan fasilitas bebas visa diplomatik atau layanan untuk semua negara.

Demikian yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Selasa (17/3).

Langkah tersebut akan mulai berlaku hingga satu bulan ke depan, lanjut Retno.

Selain itu, Retno menjelaskan semua pelancong yang datang ke Indonesia harus melengkapi dan menyerahkan Sertifikat Peringatan Kesehatan ke Kantor Karantina Kesehatan setibanya di bandara.

"Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan perjalanan ke negara-negara di atas dalam 14 hari terakhir, orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia," ujar Retno merujuk pada 8 negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Sementara bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke delapan negara tersebut maka akan mendapatkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Kantor Karantina Kesehatan pada saat kedatangan kembali.

"Jika skrining tambahan menunjukkan gejala awal Covid-19, observasi selama 14 hari di fasilitas pemerintah akan diterapkan," lanjut Retno.

Namun, jika tidak ada gejala, maka WNI tersebut harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Untuk perpanjangan Short Visit Pass bagi pelancong asing yang saat ini berada di Indonesia dan telah kadaluarsa harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 7 / 2000.

Hal yang sama juga berlaku bagi perpanjangan Izin Tinggal untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP), serta pemegang Visa Diplomatik dan Visa Layanan yang saat ini berada di luar negeri dan akan kadaluarsa.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA