Cegah Penyebaran Luas Virus Corona, Australia Terapkan UU Biosekuriti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 03 Maret 2020, 11:16 WIB
Cegah Penyebaran Luas Virus Corona, Australia Terapkan UU Biosekuriti
Masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona/Net
Kecil Besar
rmol news logo Australia ternyata sudah mempunyai aturan untuk menangkal penyebaran virus menular.

Sejak 2015, negeri kanguru ini ternyata sudah memiliki Undang-Undang (UU) Biosekuriti yang tidak diketahui banyak orang.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bagaimana negara bisa membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular seperti virus corona baru atau yang mempunyai nama resmi Covid-19.

Dikatakan oleh Jaksa Agung Christian Porter, pada Selasa (3/3),  Australia akan memperluas penggunaan UU tersebut guna mencegah penyebaran wabah virus corona.

"Di bawah Undang-Undang Biosekuriti, anda dapat memiliki pencegahan perpindahan dari orang yang masuk dan keluar dari tempat-tempat tertentu," kata Porter seperti dimuat Reuters.

Sejak 1 Februari, Australia sendiri telah membendung masuknya warga asing dari China. Terutama untuk mencegah masuknya ribuan pelajar China yang menimba ilmu di Australia.

Namun, mengingat besarnya kontribusi sektor pendidikan bagi pendapatan Australia, pemerintah kemudian memberlakukan aturan baru. Di mana pelajar China bisa kembali ke Australia jika terlebih dulu menghabiskan waktu selama 14 hari atau selama masa inkubasi di negara dunia ketiga. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA