Iran Mulai Memperkaya Uranium Dengan Kemurnian Di Atas 3,67 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 08 Juli 2019, 00:32 WIB
Iran Mulai Memperkaya Uranium Dengan Kemurnian Di Atas 3,67 Persen
Iran/Net
rmol news logo Iran tidak main-main untuk memulai kembali upaya memperkaya uranium dengan kemurnian yang lebih tinggi dari 3,67 persen akhir pekan ini.

Langkah itu diambil karena negara-negara Eropa yang menandatangani perjanjian nuklir bersejarah (Rencana Aksi Bersama Komprehensif/JCPOA) dengan Iran tahun 2015 lalu kehilangan batas waktu 60 hari untuk mengimbangi dampak buruk dari penarikan secara sepihak oleh Amerika Serikat dari perjanjian itu.

"Hari ini, Iran sedang mengambil langkah-langkah perbaikan kedua di bawah Para 36 JCPOA. Kami berhak untuk terus melakukan upaya hukum dalam JCPOA untuk melindungi kepentingan kami dalam menghadapi terorisme ekonomi Amerika Serikat. Semua langkah tersebut hanya dapat dibalikkan melalui kepatuhan E3," kata Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif di akun Twitternya (Minggu, 7/7).

Hal senada juga ditekankan oleh Wakil Menteri Luar Negeri untuk Urusan Politik Abbas Araqchi dan jurubicara Organisasi Energi Atom Iran (AEOI), Behrouz Kamalvandi di Teheran pada hari Minggu (7/7).

Kamalvandi mengatakan bahwa Iran akan meningkatkan pengayaan uranium dari saat ini 3,67 persen ke level yang memenuhi kebutuhan pembangkit listriknya.

Dikabarkan Press TV, dia juga mencatat bahwa negara itu belum memutuskan tingkat pengayaan untuk reaktor riset Teheran.

Pemerintah Iran sebelumnya mengatakan perlu pengayaan lima persen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bushehr (NPP) dan 20 persen untuk reaktor riset Teheran.

Sementara itu, Araqchi mengatakan bahwa langkah terbaru Iran diambil karena orang-orang Eropa belum memenuhi tuntutan Iran, termasuk mengenai saluran pembayaran langsung non-dolar dengan Iran yang dikenal sebagai INSTEX. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA