Pelanggaran Kampanye, Eks Pengacara Pribadi Trump Dibui Tiga Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 13 Desember 2018, 14:59 WIB
Pelanggaran Kampanye, Eks Pengacara Pribadi Trump Dibui Tiga Tahun
Cohen/Net
rmol news logo Mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Rabu (12/12).

Hukuman itu diberikan atas perannya melakukan pembayaran ilegal kepada sejumlah perempuan untuk membantu kampanye pemilu Trump 2016 dan berbohong kepada Kongres tentang rencana proyek menara Trump di Rusia.

Al Jazeera
memuat, Hakim Distrik Amerika Serikat William Pauley di Manhattan menghukum Cohen selama tiga tahun untuk pembayaran, yang melanggar hukum keuangan kampanye, dan masa dua bulan untuk pernyataan palsu kepada Kongres. Kedua hukuman ini akan berjalan bersamaan.

Hakim Pauley mengatakan, kerja sama Cohen dengan jaksa tidak serta merta menghapus dia dari kasus yang menjeratnya.

Cohen diketahui mengaku bersalah pada bulan Agustus lalu atas tuduhan dari jaksa federal di New York yang menyebut bahwa, tepat sebelum pemilihan, Cohen membayar dua wanita.
Mereka adalah aktris film dewasa Stormy Daniels senilai 130.000 dolar AS dan membantu mengatur pembayaran 150.000 dolar AS untuk mantan model Playboy Karen McDougal sehingga para wanita tersebut akan tetap diam tentang hubungan masa lalu mereka dengan Presiden Trump, yang sudah menikah. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA