Kuba Rugi Belasan Ribu Triliun Dampak Embargo AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Oktober 2018, 19:31 WIB
Kuba Rugi Belasan Ribu Triliun Dampak Embargo AS
Nirsia Castro Guevara/RMOL
rmol news logo Embargo dan sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat telah membuat kaku pergerakan ekonomi Kuba.

Negara khas produksi cerutu itu bahkan tidak dapat menggunakan dolar AS dalam transaksi internasional.

"Ada juga Daftar Dibatasi Entitas dan Sub-entitas Kuba yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri pada akhir 2017 yang mencakup 179 perusahaan yang berada di bawah larangan khusus. Semua ini berarti bahwa Kuba harus mencari mitra komersialnya jauh dan membayar lebih untuk transportasi barang dagangan," beber Duta Besar Kuba untuk Indonesia, Nirsia Castro Guevara di Jakarta, Jumat (19/10).

Hubungan AS dan Kuba kembali memanas setelah Presiden Donald Trump menekankan kebijakannya melalui memorandum Presiden yang berjudul "Memperkuat Kebijakan Amerika Serikat terhadap Kuba" pada 16 Juni 2017.

Di sektor produksi, embargo AS telah menyebabkan rusaknya investasi, transportasi, serta jaringan ritel Kuba.

"Karena ada kekurangan suku cadang dan suku cadang untuk peralatan, serta hambatan untuk pembiayaan dan akses ke teknologi baru, kondisi yang mendukung kekurangan dan ketidakstabilan produk," tuturnya.

Dubes Nirsia menyebutkan Kuba mengalami kerugian sebanyak 933,68 miliar dolar AS atau sekira Rp 14.211,51 triliun (Asumsi kurs tengah Bank Indonesia hari ini: Rp15.221 per dolar AS) melalui pertimbangan depresiasi dolar dibandingkan dengan harga emas di pasar internasional.

Sektor kesehatan Kuba juga ikut terganggu pasokan obat-obatan reagen, instrumen, suku cadang untuk peralatan medis dan perlengkapan lainnya menjadi kebutuhan saat ini. Termasuk kesulitan pasokan teknologi canggih seperti kolonoskop, bronkoskop, dan tomograf.

"Sanksi AS telah mempengaruhi semua sektor ekonomi dan sosial di Kuba," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA