Perancis Tetapkan Usia Legal Persetujuan Seksual 15 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 07 Maret 2018, 10:57 WIB
Perancis Tetapkan Usia Legal Persetujuan Seksual 15 Tahun
Schiappa/BBC
rmol news logo Perancis berencana untuk memperbaiki usia legal dari persetujuan seksual, yakni 15 tahun.

Itu berarti, melakukan seks dengan seseorang yang lebih muda dari usia itu akan dianggap pemerkosaan.

Menteri Kesetaraan Perancis, Marlene Schiappa menyambut baik langkah tersebut, yang mengikuti saran dari dokter dan ahli hukum.

Saat ini, jaksa harus membuktikan seks dengan seseorang di bawah usia 15 dipaksa untuk membawa tuntutan perkosaan.

Perubahan tersebut terjadi di tengah keributan atas dua kasus terakhir pria yang dituduh melakukan hubungan seks dengan anak perempuan berusia 11 tahun.

Berdasarkan peraturan yang ada, jika tidak ada kekerasan atau paksaan terbukti, pelaku hanya dapat dikenai tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan.

Dimuat BBC, kasus ini memiliki hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 75.000 euro.

Pemerintah menyetujui batas usia baru sebagai bagian dari paket undang-undang lain untuk melawan kekerasan seksual dan pelecehan dalam beberapa minggu mendatang. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA