Aksi Bunuh Diri Slobodan Praljak Di Pengadilan PBB Tak Bisa Dicegah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 01 Januari 2018, 10:29 WIB
Aksi Bunuh Diri Slobodan Praljak Di Pengadilan PBB Tak Bisa Dicegah
Slobodan Praljak/Net
Kecil Besar
rmol news logo Pengadilan PBB di Den Haag mengatakan bahwa pihak pengadilan tidak dapat mencegah penjahat perang untuk mengambil racun dan membunuh dirinya sendiri.

Hakim Gambia, Hassan Jallow mengatakan bahwa tanpa intelijen khusus, tidak ada tindakan yang menjamin racun tersebut terdeteksi.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya terkait kasus penjahat perang Bosnia Bosnia Slobodan Praljak yang meninggal dunia setelah meminum potasium sianida di tengah pengadilan.

Hakim Jallow yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelidiki kematian Praljak mengatakan bahwa tidak jelas bagaimana atau kapan orang yang dipenjarakan itu memiliki potasium sianida.

Bahkan jika staf PBB telah menerima informasi tentang hal itu, racun tersebut tetap tidak mudah terdeteksi.

Praljak diketahui minum dari botol setelah dijatuhi masa hukuman 20 tahun karena melakukan kejahatan perang di Bosnia pada 1990-an di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY).

Beberapa detik setelah mendengar permohonannya gagal, mantan jenderal tersebut menyatakan: "Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak keputusan pengadilan."

Pria berusia 72 tahun itu kemudian minum dari botol kaca kecil dan mengumumkan bahwa dia telah menenggak racun. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA