Bahas Cara Hamil Di Luar Nikah, Presenter TV Ini Dibui Tiga Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 03 November 2017, 07:12 WIB
Bahas Cara Hamil Di Luar Nikah, Presenter TV Ini Dibui Tiga Tahun
Doaa Salah berpakaian seperti wanita hamil saat membawakan acara/BBC
rmol news logo Seorang presenter televisi Mesir bernama Doaa Salah dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara karena membahas soal cara hamil di luar pernikahan konvensional.

Salah merupakan presenter di Al-Nahar TV. Dalam suatu program, ia menanyakan apakah pemirsanya pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah, dan juga menyarankan agar seorang wanita dapat menikah sebentar untuk memiliki anak sebelum bercerai.

Salah juga menyarankan agar calon suami bisa dibayar untuk mengikuti pernikahan singkat, dan juga berbicara tentang bagaimana sumbangan sperma adalah metode yang diterima di negara-negara Barat.

Program tersebut mendapat sorotan publik. Salah diskors selama tiga bulan dari pekerjaanya sebelum tindakan hukum diberlakukan padanya. Ia dihukum karena dinilai melanggar kesopanan publik.

Pihak berwenang mengatakan bahwa gagasan dalam program tersebut mengancam kehidupan Mesir. Selain itu, seks sebelum menikah secara luas dianggap sebagai hal yang tidak dapat diterima di Mesir.

Selain dibui selama tiga tahun, Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10 ribu pound Mesir sebagai kompensasi. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA