Langkah itu resmi diumumkan pada Rabu (2/8) setelah pejabat Amerika Serikat menilai bahwa bepergian ke Korea Utara memicu potensi bahaya dan resiko. Sedangkan pemberlakuan resmi atas larangan itu baru mulai berlaku per 1 September mendatang.
"Semua pemegang paspor AS dinyatakan tidak sah untuk melakukan perjalanan ke, dari, atau melalui Korea Utara, kecuali secara khusus divalidasi untuk perjalanan semacam itu," begitu bunyi pembatasan Register Federal pemerintah AS seperti dimuat
Press TV.
Peringatan ketat untuk tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara sudah ada sebelum larangan tersebut pertama kali diumumkan bulan lalu menyusul kematian mahasiswa AS Otto Frederick Warmbier setelah dikembalikan dari penjara di Korea Utara dalam kondisi koma.
Warmbie menghabiskan 17 bulan di sebuah penjara di Korea Utara karena tuduhan mata-mata dan dibebaskan ke keluarganya. Ia kemudian meninggal pada 19 Juni lalu.
Tercatat bahwa sepanjang satu dekade terakhir, Korea Utara telah menangkap 17 warga negara Amerika Serikat. Tiga di antaranya masih berada di penjara Korea Utara.
[mel]
BERITA TERKAIT: