Pemegang Paspor AS Resmi Dilarang Bepergian Ke Korut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 15:57 WIB
Pemegang Paspor AS Resmi Dilarang Bepergian Ke Korut
Paspor AS/Net
rmol news logo Amerika Serikat mengeluarkan larangan bagi warga negaranya melakukan perjalanan ke Korea Utara, menyusul kematian warga negara AS yang sempat ditangkap di Pyongyang, Otto Frederick Warmbier.

Langkah itu resmi diumumkan pada Rabu (2/8) setelah pejabat Amerika Serikat menilai bahwa bepergian ke Korea Utara memicu potensi bahaya dan resiko. Sedangkan pemberlakuan resmi atas larangan itu baru mulai berlaku per 1 September mendatang.

"Semua pemegang paspor AS dinyatakan tidak sah untuk melakukan perjalanan ke, dari, atau melalui Korea Utara, kecuali secara khusus divalidasi untuk perjalanan semacam itu," begitu bunyi pembatasan Register Federal pemerintah AS seperti dimuat Press TV.

Peringatan ketat untuk tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara sudah ada sebelum larangan tersebut pertama kali diumumkan bulan lalu menyusul kematian mahasiswa AS Otto Frederick Warmbier setelah dikembalikan dari penjara di Korea Utara dalam kondisi koma.

Warmbie menghabiskan 17 bulan di sebuah penjara di Korea Utara karena tuduhan mata-mata dan dibebaskan ke keluarganya. Ia kemudian meninggal pada 19 Juni lalu.

Tercatat bahwa sepanjang satu dekade terakhir, Korea Utara telah menangkap 17 warga negara Amerika Serikat. Tiga di antaranya masih berada di penjara Korea Utara. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA