Kirgistan Gelar Referendum Amandemen Konstitusi Untuk Perluasan Kekuasaan Perdana Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 11 Desember 2016, 17:22 WIB
Kirgistan Gelar Referendum Amandemen Konstitusi Untuk Perluasan Kekuasaan Perdana Menteri
Pemilihan di Kirgistan/Press TV
Kecil Besar
rmol news logo Pemilih di Kirgistan menggunakan hak suaranya untuk referendum soal apakah akan membuat amandemen konstitusi atau tidak pada hari ini (Minggu, 11/12).

Menurut keterangan dari Komisi Pemilihan Pusat negara bekad Uni Soviet ini, lebih dari 2,8 juta orang memenuhi syarat untuk memilih.

Mereka akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengenalan lebih dari 20 amandemen konstitusi.

Perubahan itu dipromosikan oleh presiden dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan Perdana Menteri.

Amandemen ini tak lepas dari kritik kelompok oposisi yang mengklaim bahwa amandemen itu tak lebih dari sekedar langkah politik untuk membuat Presiden Almazbek Atambayev bergeser ke kursi perdana menteri setelah jabatannya berakhir.

Kirgistan sendiri diketahui memiliki sistem politik parlementer, di mana presiden yang terpilih dalam pemilihan nasional, menunjuk seorang perdana menteri yang kemudian akan dikonfirmasi oleh Dewan Tertinggi di parlemen untuk menjadi perdana menteri penuh.

Amandemen, jika disahkan, akan memungkinkan perdana menteri untuk mengangkat dan memberhentikan menteri kabinet dan gubernur daerah tanpa persetujuan parlemen atau presiden. Perdana menteri juga akan mendapatkan kekuatan baru atas membentuk anggaran pemerintah. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA