Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kirgizstan Resmi Larang Vape Mulai Juli 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 24 November 2024, 01:16 WIB
Kirgizstan Resmi Larang Vape Mulai Juli 2025
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kirgizstan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan, impor, dan penjualan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat di negara Asia Tengah tersebut.

"Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, telah menandatangani Undang-Undang tentang Perlindungan Kesehatan Warga Negara Republik Kirgizstan dari Konsumsi Tembakau dan Nikotin serta Dampak Asap Tembakau dan Aerosol terhadap Lingkungan," demikian bunyi pernyataan resmi Kepresidenan Kirgizstan, dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Larangan ini mencakup semua jenis vape dan cairan vape yang mengandung nikotin, namun tidak berlaku untuk sistem pemanas tembakau yang memanaskan daun tembakau olahan tanpa membakarnya.

UU tersebut juga menetapkan hukuman tegas bagi pelanggar. Pengguna vape akan dikenakan denda sekitar 120 Dolar AS (Rp1,9 juta), dan orang yang menjual produk vape dapat didenda hingga 230 Dolar AS (Rp3,67 juta). Sementara badan hukum yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda lebih besar mencapai 770 Dolar AS (Rp12,28 juta).

Selain itu, warga yang tertangkap membawa sejumlah besar produk vape ke wilayah Kirgizstan akan dikenai hukuman kerja sosial atau bahkan hukuman penjara hingga dua tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA