Demikian disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat menyampaikan hasil gelar perkara kasus Ahok, di gedung Mabes Polri, Rabu (16/11).
Jelas Komjen Ari Dono, meski diantara 39 ahli ada berbedaan tajam, termasuk juga ada perbedaan diantara 27 penyidik, tapi setelah diskusi, akhirnya dicapai kesepakan.
"Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata dia.
Selanjutnya, kata Komjen Ari Dono, Ahok dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
"Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: