Begitu kata Badan Intelijen Nasional Korea Selatan seperti dimuat kantor berita Korea Selatan
Yonhap pada Selasa (8/12).
Salah seorang pria WNI berusia 32 tahun dideportasi Selasa lalu karena melanggar undang-undang kontrol imigrasi negeri ginseng. Pria tersebut diduga merupakan pendukung Front al-Nusra yang merupakan cabang dari al-Qaida. Pasalnya dalam akun facebook pria yang tak disebutkan namanya itu menulis bahwa ia akan membawa serangan bom bunuh diri.
Pria tersebut pun diketahui membuka akun bank dengan tujuan untuk mendukung kelompok militan tersebut serta menggalang dana.
Sementara itu, bulan lalu, kepolisian Korea Selatan juga menangkap WNI lainnya yang tinggal di Propinsi Chungcheong Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menyita sejumlah benda tajam serta senapan jenis M-16 dan sejumlah buku tentang fundamentalisme.
Pria tersebut didapati telah mengunggah video klip dirinya tengah melambaikan bendera al-Nusra Front di sebuah gunung di Korea Selatan. Video tersebut diunggah di akun media sosial pada April lalu. Ia juga menulis bahwa dirinya akan berpartisipasi dalam perang Suriah tahun depan.
Ia beserta WNI lainnya yang juga memiliki afiliasi dengan kelompok teroris dideportasi pada 24 November dari Korea Selatan.
[mel]
BERITA TERKAIT: