Berafiliasi dengan al Qaeda, Tiga WNI Dideportasi dari Korsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 08 Desember 2015, 15:49 WIB
Berafiliasi dengan al Qaeda, Tiga WNI Dideportasi dari Korsel
korsel/net
rmol news logo Tiga imigran ilegal asal Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan karena kedapatan berafiliasi dengan kelompok militan al-Qaeda. Deportasi tersebut dilakukan sejak beberapa pekan terakhir.

Begitu kata Badan Intelijen Nasional Korea Selatan seperti dimuat kantor berita Korea Selatan Yonhap pada Selasa (8/12).

Salah seorang pria WNI berusia 32 tahun dideportasi Selasa lalu karena melanggar undang-undang kontrol imigrasi negeri ginseng. Pria tersebut diduga merupakan pendukung Front al-Nusra yang merupakan cabang dari al-Qaida. Pasalnya dalam akun facebook pria yang tak disebutkan namanya itu menulis bahwa ia akan membawa serangan bom bunuh diri.

Pria tersebut pun diketahui membuka akun bank dengan tujuan untuk mendukung kelompok militan tersebut serta menggalang dana.

Sementara itu, bulan lalu, kepolisian Korea Selatan juga menangkap WNI lainnya yang tinggal di Propinsi Chungcheong Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menyita sejumlah benda tajam serta senapan jenis M-16 dan sejumlah buku tentang fundamentalisme.

Pria tersebut didapati telah mengunggah video klip dirinya tengah melambaikan bendera al-Nusra Front di sebuah gunung di Korea Selatan. Video tersebut diunggah di akun media sosial pada April lalu. Ia juga menulis bahwa dirinya akan berpartisipasi dalam perang Suriah tahun depan.

Ia beserta WNI lainnya yang juga memiliki afiliasi dengan kelompok teroris dideportasi pada 24 November dari Korea Selatan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA