"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan diamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 13 Januari 2026.
Selain itu, penggeledahan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026 ini juga turut diamankan kamera pengawas CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara.
"Selain itu, barang bukti uang tunai mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," pungkas Budi.
Namun demikian Budi belum menjelaskan nominal uang yang diamankan tim penyidik.
Penggeledahan ini sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 yang turut mengamankan 8 orang, yakni Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin.
Selanjutnya, Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman; staf PT WP, Edy Yulianto pihak swasta lain atas nama Asep.
Dari 8 orang yang ditangkap, 5 di antaranya telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
BERITA TERKAIT: