Mantan Ibu Negara Pantai Gading Dibui 20 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 10 Maret 2015, 13:35 WIB
Mantan Ibu Negara Pantai Gading Dibui 20 Tahun
Simone Gbagbo/net
rmol news logo Mantan ibu negara Pantai Gading Simone Gbagbo akhirnya divonis bersalah karena ikut mengambil bagian dalam kekerasan yang terjadi menyusul pemilihan umum tahun 2010 lalu.

Seperti dimuat BBC (Selasa, 10/3), wanita berusia 65 tahun itu dijebloskan ke bui selama 20 tahun karena disebut telah merusak keamanan negara. Ia pun dituduh telah mengganggu ketertiban umum dengan mengorganisir bersenjata.

Sementara itu sang suami, yang merupakan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo saat ini sedang menunggu persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menghadapi empat tuduhan di ICC di Den Haag, termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan.

ICC sebenarnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Simone Gbagbo juga, tapi ditolak oleh pemerintah Pantai Gading.

Gbagbo dan sang suami diketahui ditangkap pada tahun 2011 lalu setelah tentara menyerbu sebuah bunker di mana pasangan itu berlindung di kota utama, Abidjan.

Diketahui dalam kasus kekerasan tersebut, lebih dari tiga ribu orang tewas setelah pemilihan presiden 2010. Pada saat itu, kubu Gbagbo menolak menerima kekalahan.

Menanggapi putusan tersebut, sang putri, Marie Antoinette Singleton menilai hal itu tidak adil.

"Jika kita mengatakan bahwa sesuatu yang salah terjadi, hal itu terjadi di kedua sisi. Tidak ada yang melihat dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilanm" ujarnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA