Seperti dilansir
Rte.ie, Badie dihukum atas dakwaan kasus provokasi kekerasan, yanf meletus dalam kudeta militer yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi tahun lalu.
Badie, dihukum bersama dengan sekitar 36 pemimpin Ikhwanul dan pendukung lainnya untuk kejahatan yang sama. Mereka juga menghadapi hukuman mati dalam dua kasus terpisah. 37 terdakwa juga didakwa akibat memblokir jalan utama Kairo selama protes yang diikuti pada tanggal 3 Juli 2013 tersebut.
Pengadilan juga telah memberi hukuman mati untuk 10 pemimpin dan pendukung Ikhwan lainnya. Di antaranya delapan didakwa in absentia, pada kejahatan yang sama.
Di antara mereka para pemimpin Ikhwanul yang dihukum mati in absentia adalah Abdul Rahman Al-Barr, seorang sarjana Muslim dan anggota Dewan Bimbingan Ikhwan.
Mohamed Abdel-Maqsoud, seorang pengkhotbah Salafi dan pendukung Ikhwanul, juga dijatuhi hukuman mati in absentia. Ia melarikan diri ke Qatar setelah Mursi digulingkan.
Anggota senior Ikhwanul Mohamed El-Beltagy dan beberapa mantan menteri dari pemerintahan Mursi berada di antara mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
[wid]
BERITA TERKAIT: