Proses hukum yang dimaksud merupakan gugatan yang dikeluarkan oleh pengawas media massa Ukraina yang menilai bahwa konten informasi dari saluran Rusia mengancam keamanan nasional, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Ukraina serta mempromosikan perang, kekerasan, kekejaman, menyebarkan permusuhan antar etnis, mendorong perselisihan agama serta melanggar hak asasi manusia.
Menurut komisaris Hak Asasi Manusia untuk Kementerian Luar Negeri Rusia, Konstantin Dolgov, pelarangan siaran tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan.
"Hal itu dapat dianggap sebagai serangan kebebasan demokrasi, dan pelanggaran terhadap kewajiban internasional oleh Ukraina," kata Dolgov seperti dilansir Russia Today pada Rabu (26/3).
Menyusul keputusan tersebut, sebanyak 443 dari 703 penyedia konten Ukraina yang telah mengantongi lisensi dari Badan Televisi dan Radio Nasional Ukraina telah mematuhi keputusan tersebut dengan menghentikan saluran Russian Channel 1, NTV-World, RTR-Planeta, dan Russia-24.
[ald]
BERITA TERKAIT: