529 Pendukung Morsy Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 24 Maret 2014, 18:01 WIB
529 Pendukung Morsy Dijatuhi Hukuman Mati
rmol news logo Pengadilan Mesir menetapkan hukuman mati bagi 529 pendukung Ihwanul Muslimin pada Senin (24/3).

Dilansir kantor berita CNN, hukuman tersebut ditetapkan terkait dengan kerusuhan berujung kekerasan yang terjadi di kota Minya, sebelah Selatan Mesir pada Agustus tahun lalu. Tuduhan juga termasuk tewasnya sejumlah petugas polisi dalam kerusuhan, pengerusakan kantor polisi, serta tindak kekerasan lainnya.

Kerusuhan tersebut terjadi menyusul pelengseran paksa presiden Mohammed Morsy pada Juli tahun lalu.

Dari 545 pendukung Ikwanul Muslimin yang disidang hari ini, 16 di antaranya dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan. Sementara hanya 123 orang tahanan yang hadir dalam persidangan.

Persidangan kelompok kedua akan digelar besok (Selasa, 25/3) dan menghadirkan 700 tahanan. Mereka ditahan atas berbagai alasan, seperti penyerangan orang ataupun fasilitas publik di Mesir selama keursuhan Agustus lalu. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA