Sepakati Konstitusi Baru, Tunisia Terapkan Demokrasi Penuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 27 Januari 2014, 12:28 WIB
Sepakati Konstitusi Baru, Tunisia Terapkan Demokrasi Penuh
Bendera Tunisia
rmol news logo Majelis Nasional Tunisia menyetuji konstitusi baru kemarin. Keputusan ini diambil setelah tiga tahun Presiden Zine el-Abidine Ben Ali lengser.

Pemungutan suara atas konstitusi baru tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Tunisia dan menandai langkah penting untuk menerapkan demokrasi penuh di Tunisia.

Seperti dikutip dari al Jazeera, konstitusi baru tersebut memberikan jaminan atas hak yang sama bagi laki-laki dan wanita. Selain itu, juga memberikan perlindungan bagi lingkungan dan menekankan pada pemberantasan korupsi.

Konstitusi baru Tunisia juga mengatur pembagian kekuasaan eksekutif, yakni perdana menteri yang akan memiliki peran dominan, dan presiden berperan dalam pertahanan hak penting prerogatif, terutama dalam urusan pertahanan dan luar negeri.

Dalam konstitusi baru tersebut Islam diakui sebagai agama bangsa, namun tidak disebutkan bahwa Islam dijadikan sebagai sumber hukum. Disamping itu, juga disebutkan bahwa Tunisia berkomitmen untuk menjamin kebebasan berkeyakinan dan hati nurani.

Namun, muncul juga ktitik atas konstitusi baru Tunisa tersebut karena tidak melarang hukuman mati. Selain itu juga masih adanya pembatasan bagi kebebasan berbicara dan perbuatan menyerang agama dan menuduh orang kafir adalah perbuatan ilegal.

Sebelum pemungutan suara atas konstitusi tersebut digelar, Perdana Menteri Medhi Jomaa menunjuk pengurus kabinet sementara sebagai bagian dari kesepakatan mengakhiri krisis antara partai Islam Tunisia dan oposisi sekuler hingga pemilu baru digelar pada tahun ini.

"Konstitusi ini adalah impian warga Tunisia. Konstitusi ini merupakan bukti kebangkitan revolusi, konstitusi ini menciptakan negara sipil yang demokratis," kata Kepala Majelis Mustapha Ben Jaafar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA