Seperti dikabarkan
Al Jazeera, pertemuan tersebut untuk memutuskan kesepakatan mengenai beberapa hal, antara lain mengenai berapa jumlah tentara Amerika yang akan berada di Afganistan pasca penarikan diri, masalah kekebalan hukum dan juga yuridiksi dari operasi pasukan Amerika.
Pembahasan tersebut menyusul Kesepakatan Keamanan Bilateral atau Bilateral Security Agreement (BSA) yang telah dibentuk oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry dengan Pemerintah Afganistan terkait penarikan diri pasukan militer Amerika Serikat.
Dalam mekanisme di Afganistan, agar BSA dapat diterapkan, harus terlebih dulu diratifikasi oleh Loya Jirga melalui mekanisme voting untuk kemudian diratifikasi oleh parlemen Afganistan sebelum akhirnya ditandatangani oleh Presiden Hamid Karzai.
Berdasarkan draf BSA yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Afganistan pada Rabu malam (20/11) disebutkan bahwa Amerika Serikat akan mengambil alih hak untuk memeriksa dan menangani tentaranya yang dituduh melakukan tindak kriminal di Afganistan.
Selain itu, pasca penarikan diri, Amerika Serikat akan menempatkan sejumlah tentaranya di beberapa pangkalan militer di Afganistan. Termasuk pangkalan Angkatan Udara Kandahar yang mampu menampung lebih dari 200 pesawat tempur.
[dem]
BERITA TERKAIT: