Hal tersebut dibahas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono dalam dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Januari 2026.
Agus menjelaskan, kerugian negara di sektor keuangan atau perbankan dalam konteks hukum pidana, mengacu pada
mensrea dan
actus reus.
“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat
mensrea dan tidak terdapat
actus reus. Atau apabila
actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi
mensrea-nya,” ujar Agus.
Sebagai contoh, dia memaparkan persoalan kredit macet yang dapat diproses dalam ranah pidana, dengan memenuhi unsur-unsur yang memang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan
action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika
action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” tutur Agus.
“Tapi begitu dia menyebabkan macet. ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dopat dipidana,” sambungnya.
Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memandang harus ada yang diperbaiki dalam UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara, untuk mengefektifkan penegakan hukum di sektor keuangan terkhusus trekant tindak pidana korupsi.
“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” pungkas Agus.
BERITA TERKAIT: