Konglomerat Korsel Ditangkap, Investasi CJ di Indonesia Terancam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Juni 2013, 21:58 WIB
Konglomerat Korsel Ditangkap, Investasi CJ di Indonesia Terancam
cj/ist
rmol news logo Salah satu konglomerat Korea Selatan, Lee Jay-hyun, menghadapi ancaman penangkapan oleh Kejaksaan Korea Selatan.

Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Korsel, setelah bos grup Cheil Jedang (CJ) itu diinterogasi selama 17 jam di Kantor Pusat Seoul Distrik Jaksa di Seocho-dong, Seoul Selatan, pada Rabu pagi, (26/6).

Dalam websitenya, Koreatimes mengungkap bahwa pihak Kejaksaan Korsel telah meminta surat perintah penangkapan bagi taipan 53 tahun itu, atas tuduhan penghindaran pajak dan penggelapan dana serta manipulasi saham untuk mendapatkan keuntungan ilegal yang sangat besar. Pihak pengadilan pusat di Seoul, Korsel, menegaskan, bahwa hakim senior Kim Woo-soo akan meninjau aplikasi dari Kejaksaan tersebut.

Dalam rilis yang diterima redaksi, saat diinterogasi, Lee dicecar oleh Jaksa terhadap kebenaran tuduhan bahwa ia mengumpulkan dana senilai 400 miliar Won Korea atau setara dengan 347 juta dolar AS dan 500 miliar Won Korea, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui berbagai cara ilegal.

Sumber Koreatimes di Kejaksaan mengatakan, bahwa Lee mengaku menginstruksikan eksekutif kelompok usahanya untuk mengelola dana taktis, tetapi ia menegaskan, bahwa hal itu bukan untuk penggunaan pribadi dan tidak ada tindak pidana yang disengaja. Lee dicurigai menghindari pajak sebesar 51 miliar Won Korea dan menggelapkan dana hingga 60 miliar Won Korea untuk mengembangkan grup perusahaannya ke mancanegara.

Taipan yang masuk 10 orang terkaya di Korsel itu dituduh menimbulkan kerugian keuangan negara senilai 35 miliar Won Korea di kelompok usahanya dengan cara membeli dua bangunan di Tokyo secara curang.

Bukan kali ini saja Lee diincar petugas, pada tahun 2008, polisi Korsel sempat melacak penggelapan pajak oleh bos grup CJ itu. Namun, pihak Pelayanan Pajak Nasional Korsel tidak mengajukan pengaduan pidana terhadap grup CJ pada saat itu. Manajemen CJ Grup mengklaim, konglomerat makanan dan hiburan itu telah mewarisi dana dari kakeknya, yakni pendiri Samsung Group, Lee Byung-chull. Perusahaan juga mengaku telah telah membayar pajak senilai 170 miliar Won Korea.

Beberapa media massa di Seoul juga melaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Pusat Seoul telah memanggil dan dan menginterogasi kepala CJ unit AS yang bernama Kim. Ia dituding mengelola dana dari CJ Group, yang mengirim sejumlah uang kepada anak perusahaan di AS dengan memalsukan dokumen tentang investasi di luar negeri sejak tahun 2008. Anak perusahaan di AS itu digunakan sebagai ‘rumah’untuk mengatur dana gelap, yang digelembungkan melalui akuntansi perusahaan dan perusahaan palsu di negara lain. Para jaksa mengatakan bahwa uang tersebut telah disamarkan sebagai gaji manajer.

Kelompok CJ juga diduga menggelembungkan jutaan dolar Amerika dana hasil ‘penggelapan pajak’ dengan berpura-pura menggaji mantan manajer senior untuk operasional CJ di Indonesia. Padahal manajer yang diidentifikasi hanya dengan nama marga Ha itu tidak bekerja untuk anak perusahaan CJ Indonesia. Namun CJ tampaknya telah mentransfer uang setiap bulan ke rekening Ha, seolah-olah dia telah bekerja untuk unit Indonesia sejak 2009.

Kini pihak Kejaksaan Korsel meluaskan penyelidikan tidak hanya pada perusahaan CJ di Amerika dan Indonesia. Kantor CJ di Hongkong, Jepang dan China pun tengah menjadi sorotan otoritas hukum dan keuangan di Seoul. Pihak Kejaksaan juga melacak keberadaan dana tertentu yang diduga hasil penggelapan, dan menelisik bos CJ, Lee Jay-hyun, atas terlibatannya dalam kasus ini. Saat ini, Jaksa telah mencekal sang chaebol dan keluarganya atas tuduhan pembuatan dana ilegal untuk keperluan pribadi dan penggelapan pajak. Penyidik percaya bahwa Lee dan keluarganya telah menghindari pajak seninai 51 miliar Won Korea (44.4 juta dolar AS) dan menggelapkan 60 miliar Won Korea melalui penipuan akuntansi dari tahun 1998 hingga 2005.

Di Indonesia, CJ Group menanamkan investasi di bidang makanan ternak dan produk bio. Total ada 4 anak perusahaan yang bergerak di bidang itu, yakni PT Cheil Jedang Indonesia, PT Cheil Jedang Superfeed, PT CJ Feed Jombang, PT Super Unggas Jaya dan PT Agrobis Panca Ekatama.

Belakangan dikabarkan CJ Group telah masuk ke bisnis bioskop dengan membeli Blitz Megaplex. Indikasinya, 5 dari 7 direktur Blitz telah dikuasai oleh orang-orang CJ CGV Korsel. Masuknya CJ ke bisnis bioskop di Indonesia itu sempat disemprit oleh anggota Dewan. Sebab, investasi bioskop di Indonesia masih masuk dalam DNI (Daftar Negatif Investasi), yang berarti haram bagi investor asing.

Apakah investasi CJ di Indonesia itu merupakan bagian dari permainan ‘dana gelap’ CJ? Jawabannya harus menunggu hasil investigasi aparat hukum di Korsel. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA