
Seorang wanita di California, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah telah memotong kemaluan mantan suaminya. Pun begitu, Catherine Kieu masih bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani tujuh tahun masa hukuman.
Dikutip
BBC (Sabtu, 29/6) jaksa Orange County, California, mengatakan, Kieu mengikat dan menyerang suaminya dengan pisau di ranjang pada bulan Juli 2011 setelah membiusnya dengan pil tidur. Ia kemudian memotong kemaluan suaminya dan membuang potongan itu ke saluran pembuangan limbah dapur.
Polisi mengatakan, saat insiden pemotongan berlangsung pasangan ini tengah mengurus proses perceraian.
Akibat perbuatan Kieu ini, sang mantan suami mengaku telah kehilangan separuh hidup setelah kemaluannya dipotong.
Kuasa hukum wanita berusia 50 tahun ini berdalih, Kieu mengalami gangguan mental akibat penyiksaan yang dialami waktu kecil dan ditambah oleh apa yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Pernyataan kuasa hukum ini berdasarkan dari teriakan Kieu kepada petugas kepolisian saat ditangkap yang menyebut suaminya layak untuk menerima tindakannya tersebut.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: