Presiden Filipina Tandatangani UU Kriminalisasi Penculikan Aktivis Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Sabtu, 22 Desember 2012, 14:27 WIB
Presiden Filipina Tandatangani UU Kriminalisasi Penculikan Aktivis Politik
benigno aquino/ist
rmol news logo Presiden Filipina Benigno Aquino III akhirnya menandatangani UU hukuman seumur hidup bagi para pejabat negara yang terlibat dalam aksi penculikan terhadap para aktivis politik. Ini merupakan UU HAM pertama yang ia tanda tangani setelah hampir tiga tahun menjabat.

Jurubicara kepresidenan Edwin Lacierda mengatakan bahwa Presiden Aquino menandatangani UU tersebut pada Jumat malam (21/12) waktu setempat atau dua bulan setelah UU itu disahkan oleh Kongres.

Berdasarkan data dari kelompok HAM Karapatan disebutkan bahwa lebih dari 1.000 aktivis politik hilang sejak diktaktor Ferdinand Marcos menjabat pada 1972 hingga 1986. Sementara lebih dari 200 aktivis politik hilang saat pendahulu Aquino, Gloria Macapagal Arroyo, berkuasa. Demikian dilansir ABC News (Sabtu, 22/12).

Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di AS mengatakan UU baru ini adalah UU pertama yang mengkriminalisasi penculikan terhadap para aktivis di Asia. Kelompok inipun mendesak agar Presiden Aquino menegakkan UU tersebut.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA