Hal tersebut disampaikan langsung oleh jurubicara Kanselir Jerman Angela Merkel yang menyebutkan bahwa sunat merupakan sebuah praktek kebebasan beragama.
"Sunat merupakan tanggung jawab dan praktek itu tidak boleh dihukum," ujar Steffen Seibert, sebagaimana dikutip
BBC (Sabtu, 14/ 7).
Seibert menambahkan bahwa pemerintah Jerman berharap masyarakat Yahudi dan Muslim dapat menikmati kehidupan beragama mereka di Jerman. Untuk itu, lanjutnya, akan ada sebuah kepastian hukum dari pemerintah untuk menjawab isu yang beredar mengenai prosesi khitanan ini.
"Kebebasan untuk menjalankan praktek agama merupakan prinsip hukum," lanjut Seibert.
Isu mengenai pelarangan khitan ini muncul ketika sebuah ketetapan pengadilan di kota Koeln menyebutkan bahwa khitan merupakan sebuah praktek melukai tubuh. Ketetapan itu merupakan imbas dari praktek seorang dokter khitan yang melakukan sunat terhadap anak berusia empat tahun dan berakhir komplikasi.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: