Dalam laporan informasi atau fakta material tertanggal 14 September 2026, Bayan menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Ketiga perusahaan tersebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pelanggan pada 11 September 2026 terkait kondisi
force majeure yang terjadi.
Bayan menyebut kondisi
force majeure tersebut disebabkan oleh belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026. Persetujuan tersebut diperlukan agar anak-anak usaha Bayan dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah sekaligus memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.
Padahal, permohonan perubahan RKAB 2026 telah diajukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga laporan fakta material tersebut disampaikan, persetujuan perubahan RKAB masih belum diterbitkan.
Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Bayan dan anak-anak usahanya. Salah satu dampak utamanya adalah terganggunya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement (CSA) yang telah disepakati dengan para pelanggan.
Sebagai bentuk pemberitahuan atas kondisi yang berada di luar kendali perusahaan, TA, TJ, dan FSP telah menyampaikan pemberitahuan
force majeure kepada pelanggan masing-masing. Bayan berharap pemberitahuan tersebut dapat membantu meminimalkan berbagai risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul bagi perseroan maupun anak-anak usahanya selama persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan.
BERITA TERKAIT: