Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum memberikan kepastian mengenai konsep kelembagaan tersebut.
Dalam konsep RUU Migas, BUK Migas diarahkan menjadi badan yang menangani pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kehadiran BUK juga berkaitan dengan perubahan tata kelola sektor hulu migas, termasuk fungsi yang selama ini dijalankan SKK Migas.
Namun, ketika ditanya mengenai posisi pemerintah terhadap RUU Migas, Bahlil masih menegaskan bahwa pembahasannya belum rampung.
“Belum. Masih dalam pembahasan,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Jawaban tersebut sekaligus belum memberikan kepastian bahwa konsep BUK akan menjadi bentuk kelembagaan yang disepakati pemerintah dalam revisi UU Migas.
Bahlil juga belum memastikan target pengesahan RUU Migas pada waktu dekat seperti Oktober 2026.
“Kita lihat ya. Kita lihat,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mencari formulasi kelembagaan yang tepat untuk pengelolaan sektor hulu migas. Dalam konteks tersebut, posisi SKK Migas juga masih menjadi bagian dari pembahasan.
BERITA TERKAIT: