Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, regulator menemukan beragam pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas emiten, transaksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga tata kelola perusahaan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 tindakan berupa sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal. Total denda yang dikenakan dari penegakan hukum tersebut mencapai Rp73,99 miliar.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi cukup beragam. Salah satunya berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum serta proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum perdana saham atau IPO.
Artinya, pengawasan OJK tidak berhenti pada proses perusahaan ketika menawarkan saham kepada publik. Penggunaan dana hasil aksi korporasi dan mekanisme pembagian saham dalam proses penawaran umum juga menjadi bagian yang diawasi.
OJK juga menyoroti persoalan penyajian laporan keuangan dan proses audit laporan keuangan oleh akuntan publik. Dalam sejumlah kasus, kepatuhan terhadap standar penyajian dan proses audit menjadi bagian dari penegakan hukum Pasar Modal.
Persoalan lain berkaitan dengan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback. Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, serta transaksi material.
Kepatuhan emiten dalam menjalankan agenda korporasi juga masuk dalam pengawasan. OJK mencatat pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), termasuk proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.
Keterbukaan informasi dan tata kelola emiten turut menjadi perhatian. Dua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar investor memperoleh informasi yang memadai sekaligus memastikan perusahaan menjalankan praktik tata kelola sesuai ketentuan.
Dalam penegakan hukum tersebut, OJK tidak hanya menjatuhkan tindakan kepada emiten. Sebanyak 23 emiten tercatat mendapatkan sanksi administratif. Selain itu, tindakan juga diberikan kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.
Dari 93 tindakan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
Penegakan hukum atas pelanggaran Pasar Modal tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi yang ditetapkan OJK hingga 31 Agustus 2026.
Sebanyak 1.184 sanksi lainnya berkaitan dengan kepatuhan pelaporan, dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi tersebut antara lain diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, serta laporan dari profesi penunjang Pasar Modal.
Pengawasan OJK sepanjang tahun ini tidak hanya berfokus pada kewajiban perusahaan menyampaikan laporan tepat waktu.
Aktivitas korporasi, transaksi, keterbukaan informasi, penggunaan dana hasil aksi korporasi, hingga tata kelola juga menjadi bagian dari penegakan aturan Pasar Modal.
BERITA TERKAIT: